Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah untuk menjawab hasrat keingintahuan manusia yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu, sistematis adalah berdasarkan suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam suatu kerangka tertentu. Dengan demikian penelitian merupakan sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan.
Sebagai kegiatan ilmiah, maka suatu penelitian telah dimulai, apabila peneliti berusaha untuk memecahkan masalah secara sistematis dengan metode tertentu, yakni metode ilmiah untuk menemukan kebenaran. Adalah langkah yang tepat untuk mengetahui strategi menentukan permasalahan dalam penulisan karya ilmiah, karena sebagai awal peneliti merencanakan mengadakan suatu penelitian yang dipikirkannya adalah masalah yang ditelitinya. Namun “di atas kertas”, peneliti yang bersangkutan memulai dengan judul penelitian. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan tujuan penelitian yang menjawab permasalahan penelitian. Jawaban terhadap tujuan penelitian ini menjadi bobot dari sebuah penelitian. Untuk menjawab tujuan penelitian tersebut, peneliti melaksanakan tahap-tahap penelitian yaitu: penyusunan latar belakang permasalahan dan tujuan penelitian, penyusunan kerangka teoritis dan konsepsional, perumusan hipotesa penelitian (bila diperlukan), pengumpulan data, selanjutnya melaksanakan pengolahan data yang kemudian secara bersamaan maupun berkesinambungan melakukan analisa data, dan pada akhirnya menyusun sebuah laporan penelitian. Dalam menyusun laporan penelitian, pada akhirnya membuat kesimpulan yang merupakan jawaban dari tujuan penelitian dan menyusun saran atau rekomendasi berdasarkan pada pengolahan data hasil penelitian.
Berkenaan dengan “Metode pengolahan data penelitian”, dalam ilmu-ilmu sosial pada umumnya terpengaruh oleh dua perspektif: aliran positivisme dan aliran fenomenologi. Hal ini mengindikasikan bahwa pada dasarnya pengolahan data, dapat dilakukan dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Berikut ini secara ringkas perbedaaan dari dua aliran perspektif tersebut:
Aliran Perspektif Substansi | Positivisme | Fenomenologi |
Fokus penelitian | Meneliti fakta atau sebab-sebab terjadinya gejala-gejala sosial tertentu. | Memahami perilaku manusia dari sudah pandangan orang ybs itu sendiri yang menjadi sasaran |
Cara pengumpulan data | Melalui daftar pertanyaan yang berstruktur dan alat-alat pengumpulan data lainnya | Terutama mempergunakan pengamatan terlibat, pedoman pertanyaan, dan mungkin meneliti dokumen pribadi |
Pendekatan Pengolahan data | Pengolahan data kuantitatif (memungkinkan melakukan korelasi antara gejala-gejala dengan data statistik) | Pengolahan data kualitatif, bertujuan untuk mengerti atau memahami gejala yang ditelitinya |
Pendekatan pengolahan data kuantitatif, pada dasarnya berarti penyorotan terhadap masalah serta usaha pemecahannya, yang dilakukan dengan upaya-upaya yang banyak didasarkan pada pengukuran. Dalam hal ini memecahkan obyek penelitian ke dalam unsur-unsur tertentu yang dapat dikuantifikasi sedemikian rupa. Kemudian ditarik suatu generalisasi yang seluas mungkin ruang lingkupnya. Penelitian kuantitatif menggunakan alat-alat matematika dan statistika yang rumit-rumit sehingga terkesan canggih.
Pendekatan kuantitatif ini memulai pekerjaan dengan membuat berbagai tabulasi, yakni yang paling sederhana adalah tabulasi sederhana, tabulasi frekuensi sampai dengan tabulasi silang yang berisi hubungan dari variabel yang banyak (multi-variable). Penerapan pendekatan kuantitatif ini, mempunyai fungsi yang sekaligus membatasi keuntungan yang dapat diperoleh dari penggunaan metode tersebut, antara lain:
- Secara efisien menghimpun, mengolah dan menganalisa data penelitian terutama didalam penerapan perencanaan penelitian survey.
- Dengan mengadakan kuantifikasi, secara relatif lebih mudah untuk mengadakan studi perbandingan dan menarik generalisasi.
- Lebih mudah menerapkan metode induksi, terhadap hasil-hasil penelitian.
- Metode kuantitatif lebih tetap diterapkan untuk menguji hipotesa, terutama di dalam penelitian-penelitian yang bersifat eksplanatoris.
Pendekatan kualitatif, merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan deskriptif analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkutan secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata. Yang diteliti dan dipelajari adalah obyek penelitian yang utuh.
Tidaklah sepantasnya untuk mempertentangkan ke dua pendekatan tersebut di atas, keduanya merupakan suatu pasangan dan saling melengkapi. Tidak ada suatu kemutlakan untuk menekankan pada salah satu cara, hal ini berpulang pada kemampuan peneliti dan sponsor yang menghendaki format tertentu.
Pengolahan data, dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu
a. Kepentingan atau interest penelitian yang tercantum dalam perumusan tujuan dan permasalahan yang menjadi ruang lingkup penelitian
b. Format keinginan sponsor penelitian
c. Kemampuan peneliti termasuk di dalamnya keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya penelitian
Dalam penelitian hukum normatif, maka pengolahan data pada hakekatnya berarti kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarti, membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis tersebut, untuk memudahkan pekerjaan analisa dan konstruksi.
Pengolahan, analisa dan konstruksi data penelitian hukum normatif:
- Menarik asas-asas hukum
- Menelaah sistematika peraturan perundang-undangan
- Penelitian terhadap taraf sinkhronisasi dari peraturan perundang-undangan.
- Perbandingan hukum
- Sejarah hukum
Penelitian dengan tujuan untuk menarik asas-asas hukum, dapat dilakukan terhadap hukum positif tertulis dan tidak tertulis. Permasalahan yang muncul berkisar pada dari manakah asas-asas hukum tersebut berasal, atau hal-hal apa yang mempengaruhi adanya asas-asas hukum tersebut. Sebagai contoh dalam hukum pidana, dikenal suatu asas secara eksplisit, yakni asas tanpa kesalahan, tidak ada hukum atau tidak ada pertanggungan jawab pidana, tanpa kesalahan. Masuk dalam kategori ini adalah Penelitian yang menelaah asas-asas hukum di dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974, mempergunakan metode dogmatik hukum, yang didasarkan pada hukum logika, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memilih pasal-pasal yang berisikan kaedah hukum yang mengatur masalah tertentu sesuai dengan subyek penelitian.
b. Membuat sistematik dari pasal-pasal tersebut, yang menghasilkan klasifikasi-klasifikasi tertentu.
c. Menganalisas pasal-pasal, dengan mempergunakan asas-asas hukum yang ada.
d. Menyusun konstruksi, dengan ketentuan:
1) Mencakup semua bahan yang diteliti
2) Konsisten
3) Memenuhi syarat-syarat estetis
4) Sederhana di dalam merumuskan.
Untuk pengolahan data penelitian menelaah sistematika peraturan perundang-undangan, yang dilakukan adalah mengumpulkan peraturan di bidang tertentu, atau beberapa bidang yang saling berkaitan yang menjadi pusat perhatian penelitian. Selanjutnya diadakan analisa dengan mempergunakan, pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum, yang mencakup: a. Subyek hukum, b. Hak dan kewajiban, c. Peristiwa hukum, d. Hubungan hukum, dan e. Obyek hukum.
Pengolahan data penelitian taraf sinkhronisasi dari peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan dengan dua titik tolak taraf sinkhronisasi vertikal (berdasarkan hierarki) dan horisontal (peraturan setara yang mempunyai hubungan fungsional), adalah konsisten. Asas dari perundangan yang dapat dipergunakan adalah:
a. Undang-undang tidak berlaku surut
b. Undang-undang yang dibuat oleh Penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
c. Undang-undang yang bersifat khusus mengenyampingkan undang-undang bersifat umu, jika pembuatnya sama
d. Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu
e. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat
f. Undang-undang sebagai sarana untuk semakimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil bagi masyarakat
g. Dlsb
Sebagai contoh dari pengolahan penelitian perbandingan hukum, dilakukan oleh van Vollenhoven di dalam mengisi apa yang disebut dengan lingkungan hukum, yang merupakan daerah hukum adat. Setiap daerah hukum adat dianalisa untuk kemudian diidentifikasi ciri-ciri khas, kemudian mengklasifikasikan daerah-daerah hukum adat. Metode ini menghasilkan 19 lingkungan hukum adat. Disini metode pengolahan data perbandingan hukum terutama dipergunakan dengan tujuan untuk mendapatkan abstraksi atau generalisasi. Kegunaan dari penerapan perbanding hukum antara lain akan memberikan pengetahuan persamaan dan perbedaan antara pelbagai bidang tata hukum dan pengerti dasar sistem hukum, sehingga memudahkan dilakukannya unifikasi, kepastian hukum maupun penyederahaan hukum.
Metode pengolahan penelitian sejarah hukum, menelaah hubungan antara hukum dengan gejala sosial lainnya, dari sudut sejarah. Peneliti dapat menjelaskan perkembangan dari bidang hukum yang diteliti. Kegunaan dari penggunaan metode ini adalah mengungkapkan fakta hukum masa lampau dan hubungannnya fakta hukum pada masa kini. Hukum masa kini, merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia pda masa lampau, dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum pada masa mendatang. Pada sejarah hukum yang penting adalah gejala-gejala hukum yang unik dalam proses khronologis, serta sebab-musabab terjadinya gejala-gejala tersebut.
Pengolahan, analisa dan konstruksi data penelitian hukum sosiologis atau empiris:
- Pencatatan hasil pengumpulan data secara kuantitatif
- Analisa dan konstruksi data secara kuantitatif (nilai rata-rata, nilai tengah, nilai terbesar, korelasi, dlsb)
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengolahan data adalah:
- Variabel
- Skala pengukuran (Skala Nominal, Skala Ordinal, Skala Interval, Skala Ratio)
- Tipe skala (Skala Likert, Skala Guttman, Semantic Differensial, Rating Scale)
- Instrumen penelitian
- Validitas dan Reliabilitas instrumen.
Tahap-tahap pengolahan data, pada umumnya adalah:
• Pemeriksaan/Validitas data lapangan
• Pengkodean
• Pemasukan data (entry data)
• Pengolahan Data
• Hasil Pengolahan Data à analisis data
Daftar Bacaan:
Nasir, Mohammad. Metode Penelitian. Cet.3. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survai. Jakarta: LP3ES, 1987.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 1986
Surakhmad, Winarno. Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar Metoda Teknik. Bandung: Tarsito, 1980.
Sugiyono. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Penerbit Alfabeta, 1994
[1] Disampaikan dalam rangka Peningkatan Kualitas SDM Peneliti, PUSLITBANG Kejaksaan Agung, Kamis, 7 Oktober 2004.
0 comments:
Post a Comment