Dalam setiap aktivitas manusia sebagai instrumen transformasi ilmu pengetahuan, budaya, dan sebagai agen perubahan sosial, pendidikan memerlukan satu landasan fundamental atau basik yang kuat. Adapaun dasar yang di maksud adalah dasar pendidikan Islam suatu totalitas pendidikan yang wajib bersandar pada landasan dasar sebagaimana yang akan dibahas dalam bagian berikut ini.
Pendidikan Islam baik sebagai konsep maupun sebagai aktivitas yang bergaerak dalam rangka pembinaan kepribadian yang utuh, paripurna atau syumun, memerlukan suatu dasar yang kokoh. kajian tentang pendidikan Islam tidak lepas dari landasan yang terkait dengan sumber ajaran Islam yaitu :
Al-Qur’an
Al-Qur’an ialah firman Allah berupa wahyu yang disampaikan oleh Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Di dalamnya terkandung ajaran pokok yang dapat dikembangkan untuk keperluan aspek kehidupan melalui ijtihad. Ajaran yang terkandung dalam Al-Qur’an itu terdiri dari dua prinsip besar, yaitu yang berhubungan dengan masalah keimanan yang disebut aqidah dan yang berhubungan dengan amal disebut syari’ah. Oleh karena itu pendidikan Islam harus menggunakan Al-Qur’an sebagai sumber dalam merumuskan berbagai teori tentang pendidikan Islam sesuai dengan perubahan dan pembaharuan (Darajat, 2000: 19).
As-Sunnah
As-Sunnah ialah perkataan, perbuatan ataupun pengakuan rasul. Yang di maksud dengan pengakuan itu ialah kejadian atau perbuatan orang lain yang diketahui oleh Rasulullah dan beliau membiarkan saja kejadian atau perbuatan itu berjalan. Sunnah merupakan sumber ajaran kedua sesudah Al-Qur’an yang juga sama berisi pedoman untuk kemaslahatan hidup manusia dalam segala aspeknya, untuk membina umat menjadi manusia seutuhnya atau muslim yang bertaqwa. Untuk itulah rasul Allah menjadi guru dan pendidik utama.
Maka dari pada itu, Sunnah merupakan landasan kedua bagi cara pembinaan pribadi manusia muslim dan selalu membuka kemungkinan penafsiran berkembang. Itulah sebabnya mengapa ijtihad perlu ditingkatkan dalam memahaminya termasuk yang berkaitan dengan pendidikan. As-Sunnah juga berfungsi sebagai penjelasan terhadap beberapa pembenaran dan mendesak untuk segara ditampilkan yaitu :
- Menerangkan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum
- Sunnah mengkhitmati Al-Qur’an.
Ijtihad adalah istilah para fuqoha, yaitu berfikir dengan menggunakan seluruh ilmu yang dimiliki oleh ilmuan syari’at Islam untuk menetapkan atau menentukan sesuatu hukum syara’ dalam hal-hal yang ternyata belum ditegaskan hukumnya oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Namun dengan demikian ijtihad dalam hal ini dapat saja meliputi seluruh aspek kehidupan termasuk aspek pendidikan, tetapi tetap berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah.
Oleh karena itu, ijtihad dipandang sebagai salah satu sumber hukum Islam yang sangat dibutuhkan sepanjang masa setelah rasul Allah wafat. Sasaran ijtihad ialah segala sesuatu yang diperlukan dalam kehidupan, yang senantiasa berkembang. Ijtihad dalam bidang pendidikan sejalan dengan perkembangan zaman yang semakin maju bukan saja dibidang materi atau isi, melainkan juga dibidang sistem.
Secara substansial ijtihad dalam pendidikan harus tetap bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah yang diolah oleh akal yang sehat dari para ahli pendidikan Islam.
Al-Kaun
Maksud Allah menurunkan ayat kauniyah tersebut yaitu untuk mempermudah pemahaman manusia terhadap lingkungan sekitar sehingga dapat mengakui kebesarannya seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an surat Ar- Ra’du ayat 3 yang berbunyi :
Artinya : “Dialah Tuhan yang mmembentangkan bumi dan menjadikan gunung-gunung, sungai-sungai padanya. Dia menjadikan padanya buah-buahan berpasang-pasangan. Allah jualah yang menutup malam kepada siang sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berfikir” (Depag RI, 1992: 368).
Berdasarkan firman Allah di atas, bahwa setiap orang berfikir harus mengakui kebesaran Allah dan hal ini relevan untuk dijadikan dasar dalam pendidikan Islam.
0 comments:
Post a Comment