(KODE : KES-MASY-0048) : SKRIPSI TINJAUAN PELAKSANAAN MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI PT. X
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Di Indonesia, setiap tujuh detik terjadi satu kasus kecelakaan kerja ("K3 masih Dianggap Remeh," Warta Ekonomi, 2 Juni 2006). Hal ini tentunya sangat memprihatinkan. Tingkat kepedulian dunia usaha terhadap K3 masih rendah. Padahal karyawan adalah aset penting perusahaan.
Pada tahun 2005, Kantor Perburuhan Internasional (ILO) memperkirakan bahwa di seluruh dunia setiap tahunnya 2,2 juta orang meninggal karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Angka kematian akibat kerja pun meningkat. Selain itu diperkirakan bahwa setiap tahun terjadi 270 juta kecelakaan akibat kerja yang tidak bersifat fatal (setiap kecelakaan sedikitnya menyebabkan tiga hari absen dari pekerjaan) dan 180 juta orang mengalami penyakit akibat kerja.
Kecelakaan kerja tidak harus dilihat sebagai takdir, karena kecelakaan itu tidaklah terjadi begitu saja terjadi. Kecelakaan pasti ada penyebabnya. Kelalaian perusahaan yang semata-mata memusatkan diri pada keuntungan, dan kegagalan pemerintah meratifikasi konvensi keselamatan internasional atau melakukan pemeriksaan buruh, merupakan dua penyebab besar kematian terhadap pekerja. Negara kaya sering mengekspor pekerjaan berbahaya ke negara miskin dengan upah buruh yang lebih murah dan standar keselamatan pekerja yang lebih rendah juga. Selain itu, di negara-negara berkembang seperti Indonesia, undang-undang keselamatan kerja yang berlaku tidak secara otomatis meningkatkan kondisi di tempat kerja, disamping hukuman yang ringan bagi yang melanggar peraturan. Padahal meningkatkan standar keselamatan kerja yang lebih baik akan menghasilkan keuangan yang baik.Pengeluaran biaya akibat kecelakaan dan sakit yang berkaitan dengan kerja merugikan ekonomi dunia lebih dari seribu miliar dollar (850 miliar euro) diseluruh dunia, atau 20 kali jumlah bantuan umum yang diberikan pada dunia berkembang. Di Amerika Serikat saja, kecelakaan kerja merugikan pekerja puluhan miliar dollar karena meningkatnya premi asuransi, kompensasi dan menggaji staf pengganti. (Rudi Suardi, 2005)
Angka keselamatan dan kesehatan kerja (k3) perusahaan di Indonesia secara umum ternyata masih rendah. Berdasarkan data ILO, Indonesia menduduki peringkat ke-26 dari 27 negara.
Sumber : Rudi Suardi, "Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja". Kewajiban untuk menyelenggarakan Sistem Manajemen K3 pada perusahaan-perusahaan besar melalui Undang-Undang ketenagakerjaan, baru menghasilkan 2% saja dari 15.000 lebih perusahaan berskala besar di Indonesia yang sudah menerapkan Sistem Manajemen K3. Minimnya jumlah itu sebagian besar disebabkan oleh masih adanya anggapan bahwa program K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan. Padahal jika diperhitungkan besarnya dana kompensasi/santunan untuk korban kecelakaan kerja sebagai akibat diabaikannya Sistem Manajemen K3, yang besarnya mencapai 190 milyar rupiah di tahun 2009, jelaslah bahwa masalah K3 tidak selayaknya diabaikan. (www.ftsl.itb.ac.id).
Kinerja penerapan K3 di perusahaan-perusahaan di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Padahal kalau kita menyadari secara nyata bahwa volume kecelakaan kerja juga menjadi konstribusi untuk melihat kesiapan daya saing. Jika volume ini masih terus tinggi, Indonesia bisa kesulitan dalam menghadapi pasar global. Jelas ini akan merugikan semua pihak, termasuk perekonomian kita juga.
Disamping itu, yang masih perlu menjadi catatan adalah standar keselamatan kerja di Indonesia ternyata paling buruk jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, termasuk dua negara lainnya, yakni Bangladesh dan Pakistan. Sebagai contoh, data terjadinya kecelakaan kerja yang berakibat fatal pada tahun 2001 di Indonesia sebanyak 16.931 kasus, sementara di Bangladesh 11.768 kasus. (www.ftsl.itb.ac.id).
Masalah umum mengenai K3 ini juga terjadi pada kegiatan konstruksi. Tenaga kerja disektor jasa konstuksi mencakup sekitar 7-8% dari jumlah tenaga kerja diseluruh sektor, dan menyumbang 6.45% dari Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia. Sedangkan menurut Occupational Health and Safety Administration (OSHA), Fatality injury rate untuk industri konstruksi jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan industri-industri lainnya. (www.osha.gov). Sektor jasa konstruksi adalah salah satu yang paling beresiko terhadap kecelakaan kerja, disamping sektor utama lainnya yaitu pertanian, perikanan, perkayuan dan pertambangan.
Jumlah tenaga kerja di sektor konstruksi yang mencapai sekitar 4.5 juta orang, 53% diantaranya hanya mengenyam pendidikan sampai dengan tingkat Sekolah Dasar, bahkan sekitar 1.5% dari tenaga kerja ini belum pernah mendapatkan pendidikan formal apapun. Sebagian besar dari mereka juga berstatus tenaga kerja harian lepas atau borongan yang tidak memiliki ikatan kerja yang formal dengan perusahaan. Kenyataan ini tentunya mempersulit penanganan masalah K3 yang biasanya dilakukan dengan metoda pelatihan dan penjelasan-penjelasan mengenai Sistem Manajemen K3 yang diterapkan pada perusahaan konstruksi. King and Hudson (1985) menyatakan bahwa pada proyek konstruksi di negara-negara berkembang, terdapat tiga kali lipat tingkat kematian dibandingkan dengan di negara-negara maju.
Sektor konstruksi merupakan bidang jasa yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk mendukung keberhasilan sektor-sektor lainnya. Disamping itu sektor konstruksi melibatkan jumlah tenaga kerja yang sangat besar dan berpotensi terkena bahaya kecelakaan. Karena itu penanganan keselamatan kerja disektor konstruksi perlu mendapat perhatian khusus. Untuk mengetahui hal ini lebih dalam, kami mencoba mempelajari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dijalankan oleh sektor konstruksi. Salah satu contoh kegiatan sektor konstruksi adalah di PT. X.
PT. X merupakan salah satu perusahaan kontraktor minyak terbesar di Indonesia yang bergerak dibidang engineering, fabrication, installation, procurement, research, manufacturing, enviromental systems dan project management. Luas total area fabrikasi mencapai 110 hektar dengan jumlah pekerja hingga pertengahan 2008 memiliki lebih kurang 3500 pekerja lokal dan sekitar 200 tenaga asing.
PT. X mempunyai komitment yang kuat dalam memperhatikan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan karyawan serta melindungi lingkungan dan asset perusahaan. Hal ini dapat dibuktikan dengan data safety Statistic pada bulan Maret 2008 yaitu Nihil Lost Time Injury (LTI) dengan total man hours 8,300,922 sejak Recordable Injury terakhir pada tanggal 21 Mei 2007.
Melihat karakterisitk pekerjaan yang dimiliki oleh PT. X yang sangat beresiko tinggi, maka penulis ingin melakukan penelitian untuk melihat pelaksanaan manajemen K3 perusahaan, selanjutnya dibandingkan dengan standar Sistem Manajemen K3 Indonesia (Permenaker RI PER.05/MEN/1996).
1.2 Perumusan Masalah
Pelaksanaan K3 disektor konstruksi belum berjalan dengan baik, yang dapat dilihat dari masih tingginya angka kecelakaan. Salah satu penyebabnya adalah belum diimplementasikannya Sistem Manajemen K3 dengan baik dan sesuai dengan standart yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan suatu kajian tentang penerapan K3 untuk mengetahui apakah pelaksanaan K3 disektor konstruksi, khususnya di PT. X telah memenuhi standart K3 yang baku. Kajian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Sistem Penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT.X dan membandingkannya dengan standar yang berlaku yaitu Permenaker No. 05 Tahun 1996.
1.3 Pertanyaan Penelitian
a. Bagaimanakah Gambaran pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. X.
b. Bagaimanakah tingkat kinerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja di PT. X dan perbandingannya dengan Standart Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Permenaker No. 05 Tahun 1996.
c. Apakah tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. X dan bagaimanakah upaya PTMI dalam menyiasati tantangan tersebut
1.4 Tujuan Penelitian
1.4.1 Tujuan Umum
Untuk memperoleh gambaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. X.
1.4.2 Tujuan Khusus
a. Mengetahui bagaimana pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. X.
b. Mengetahui bagaimana tingkat kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. X dan perbandingannya dengan Standart Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Permenaker No. 05 Tahun 1996.
c. Untuk mengertahui tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. X dan bagaimanakah upaya PTMI dalam menyiasati tantangan tersebut
1.5 Manfaat Penelitian
1.5.1 Manfaat Bagi Perusahaan
Penelitian ini diharapkan dapat sebagai masukan dalam mengembangkan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. X, sekaligus sebagai bahan pembanding dalam upaya peningkatan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara continous improvement.
1.5.2 Manfaat Bagi Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sebagai sarana untuk membina hubungan dan kerjasama dengan institusi lain dibidang K3, dalam hal ini dengan PT.X.
1.5.3 Manfaat Bagi Penulis
Kajian ini sebagai sumber ilmu dan pengetahuan untuk menambah wawasan dan profesionalisme dalam K3.
0 comments:
Post a Comment