Indonesia merupakan negara berkembang yang sangat membutuhkan investasi yang besar untuk mengelola sumber daya alamnya yang sangat melimpah. Oleh karena itu, Indonesia sangat memerlukan pada kehadiran investor asing untuk menanamkan modalnya dalam rangka eksplorasi kekayaan alam negeri. Sehubungan dengan hal ini, Dougherty menyimpulkan bahwa:
Kehadiran perusahaan asing (MNCs) sangat mempengaruhi keadaan ekonomi suatu negara, terutama bagi negara dunia ketiga di mana MNCs merupakan salah satu sumber modal yang penting bagi pembangunan ekonominya.[1]
Sedangkan, menurut Kuncoro:
Sejak diterbitkannya Undang- undang tentang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967, investor asing dan perusahaan transnasional (TNC) mulai diundang ke Indonesia. Dan di tahun yang sama tepatnya bulan April pemerintah Indonesia memberikan izin kepada PT. Freeport Indonesia sebagai TNC pertama yang beroperasi di Indonesia.[2]
Sasaran investasi di Indonesia pada umumnya diarahkan pada beberapa sektor kehidupan misalnya industri, pertambangan, teknologi dan lain-lain. Oleh karena, dengan dukungan besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia dalam berbagai sektor tersebut sehingga dapat menarik minat para investor untuk melakukan investasi. Salah satu yang menyimpan potensi sumber daya alam yang sangat melimpah di Indonesia adalah Kota Makassar.
Bidang investasi dan penanaman modal asing yang disediakan oleh Pemerintah Kota Makassar salah satunya adalah pengembangan dalam bidang investasi bisnis tersier, salah satunya yaitu peluang investasi bisnis di sektor jasa pariwisata. Pemerintah Kota Makassar memasukan sektor jasa restoran, perhotelan, dan wisata bahari di berbagai tempat pariwisata seperti pengembangan Tanjung Bunga, Kawasan Pantai Losari, Kawasan Pantai Barombong, pusat Rekreasi Tanjung Merdeka, dan pengembangan Pulau disekitar selat Makassar, sarana dan prasarana.[3]Perkembangan investasi dalam sektor ini terbilang sangat penting apalagi Kota Makassar memiliki beberapa objek wisata seperti tertulis di atas yang jelas ini mampu menambah pendapatan daerah sekaligus memajukan ekonomi nasional. Investasi sektor industri pariwisata ini terbilang sangat strategis, sebab Pemerintah mengelola dan memanfaatkan objek tersebut sebagai sarana kunjungan dan usaha bisnis investasi. Disisi lain, sektor ini sangat strategis katrkarena mampu menyumbang devisa negara dalam jumlah besar.
Sektor ini mampu mendatangkan banyak keuntungan dalam segi ekonomi dan sosial budaya sebab mampu menciptakan investasi, meningkatkan pendapatan masyarakat, kualitas hidup masyarakat, dan menanamkan rasa cinta tanah air sesuai instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 1969tentang kepariwisataan yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Undang-Undang No.9 Tahun 1990 dan di revisi menjadi Undang-Undang No.10.Tahun 2009.[4]
Pesatnya perkembangan investasi terutama dalam sektor pariwisata sehingga kini sudah merambah kedaerah-daerah seperti halnya Kota Makassar dalam bidang jaza perhotelan, mengutip ucapan Ketua PersatuanHotel dan Restoran Indonesia(PHRI), Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga, menjelaskan perkembangan investasi di Kota Makassar dalam sektor perhotelan mencapai 400 miliar pada tahun 2011.[5]Bahkan, untuk investasi dua buah hotel berbintang terbaru saja yakni Hotel Aston Makassar dan Swiss- Belhotel International sudah mencapai 265 Miliar, membuat semakin tingginya tuntutan para wisatawan untuk berkunjung sehingga sejumlah hotel besar di Makassar melakukan penambahan unit kamar untuk mendukung hal tersebut.[6] Selain itu, dalam kunjungan wisata menurud penuturan Sri Muliati sebagai Staf Bagian Promosi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata jumlah kunjungan wisata di Kota Makassar cukup menggiurkan dalam menyumbang PAD Kota Makassar antara tahun 2006- 2011.[7]Kemudian menurud data LKIP tahun 2010 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kunjungan wisata di Kota Makassar terlihat pada tabel berikut:
Tahun | Wisatawan Asing | Presentasi Peningkatan | PAD (RP) |
2006 | 15.574 | 2,24 % | 404.591.500 |
2007 | 19.785 | 70,94 % | 298.647.500 |
2008 | 24,591 | 24,29 % | 323.105.000 |
2009 | 28.233 | 14,77 % | 434.392.000 |
2010 | 28.699 | 1,69 % | 490.462.000 |
Sedangkan, untuk laporan akhir tahun 2011 menurud penuturan Sri Muliati belum ada rekapannya. Oleh karena itu, harus menunggu rekapan dari masing- masing bidang dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata hanya jumlah pengunjung pada tahun 2011 mencapai 2.686 orang. Namun, untuk jumlah presentasi dan nilai PAD belum ada laporan akhirnya seperti data di atas.[9]
Pentingnya peluang investasi asing sebagai salah satu modal sehingga target Pemerintah Kota begitu tinggi. Hal ini, didasari untuk membiayai pemanfaatan potensi daerah sehingga Pemerintah Kota menargetkan total investasi asing yang masuk pada tahun 2011 mencapai 441,75 juta USD.[10]Sehingga, untuk merealisasikan target tersebut, Pemerintah mencoba untuk selalu aktif mencari investor untuk berinvestasi di Kota Makassar terlebih dalam bidang investasi tidak terkecuali investasi bisnis jasa tersier pariwisata. Pesatnya peluang investasi tersebut, juga sejalan dengan program Pemerintah Kota Makassar yaitu “Visit Makassar”, bahkan dalam kurun 3 tahun terakhir jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mengalami peningkatan cukup signifikan dengan rata-rata 30,00% tiap tahunnya. Sehingga, mempertegas posisi Makassar sebagai Kota Destinasi Unggulan Pariwisata dan Kota Penyelenggaraan MICE (Meeting, Incentive, Conference and Exhibitions) Indonesia.[11]
Oleh karena, tuntutan pemanfaatan potensi tersebut setiap Pemerintah Daerah pun kini sudah berperan aktif sebagai pola perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dalam perkembangan ekonomi masyarakat. Dengan merambahnya investasi ini memungkinkan pula Pemerintah Daerah untuk terjun langsung berperan dalam kegiatan investasi tersebut terutama melakukan kerjasama dengan investor asing. Sehingga, untuk melegalkan peran Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan potensi di wilayahnya maka Pemerintah Pusat merumuskan Undang- undang nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan diperbaharui menjadi diperbarui dengan Undang- undang nomor 32 tahun 2004, sebab Otonomi Daerah banyak diyakini merupakan jalan terbaik dalam rangka mendorong pembangunan daerah. Oleh karena, melalui otonomi daerahlah, kemandirian dalam menjalankan pembangunan sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan daerah diharapkan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.[12]
Otonomi daerah di era globalisasi dewasa ini, sangat berpengaruh pada strategi Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan sumber daya alam daerahnya. Akibatnya, Pemerintah Daerah pun bebas melakukan kerjasama bahkan hubungan luar negeri dengan negara lain. Artinya, hubungan kerjasama tersebut didasari saling membutukan dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak baik itu aktor negara atau yang diwakili oleh Penmerintah Daerah atau aktor lainya yang bekerjasama dengan investor asing. Oleh sebab itu, untuk menjamin hubungan kerjasama yang baik antara kedua belah pihak maka diperlukan cara sebagai sebuah proses dalam memperjuangkan berbagai kepentingan masing-masing pihak yang bekerjasama. Sebuah cara komunikasi yang efektif merupakan salah satu pendukung dalam hubungan kerjasama tersebut, yang dalam disiplin ilmu hubungan internasional sering disebut dengan diplomasi. Dimana maksud dari diplomasi adalah “suatu cara komunikasi dengan pemilihan kata serta kalimat yang dilakukan berbagai pihak-pihak termasuk negosiasi antara wakil-wakil yang diakui untuk meraih kepentingan kita sendiri.[13]
Perkembangan diplomasi itu sendiri mnegalami begitu defersifikasi peran aktor dan bahkan substansi diplomasi. Diplomasi modern dewasa ini, sudah begitu inovatif dan kreatif apa lagi dengan semakin majunnya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi melalui fenomena internet. Perkembangan internet dapat dikatakan sebagai sebuah fenomena yang sedang melanda dunia global terlebih dilihat dari segi kualitasnya maupun ruang lingkupnya. Berkembangnya fenomena tersebut, sangat signifikan terlihat dari lima tahun terakhir ini antara tahun 2006- 2011 dari jumlah penduduk dunia yang mengakses internet. Menurud data statistik internet world stats:
1.2. Tabel Jumlah Pengakses Internet[14]
Tahun | Jumlah / Miliar |
2006 | 1,100 |
2007 | 1,173 |
2008 | 1,504 |
2009 | 1,7 |
2010 | 1,9 |
2011 | 2 |
Fenomena perkembangan internet kini merambah ke Negara- negara Asia terutama negara berkembang termasuk Indonesia. Dalam konteks wilayah Indonesia sendiri, pertumbuhan internet dalam beberapa tahun terakhir ini, Indonesia diperkirakan untuk tiga tahun terakhir yakni 2008, 2009 dan 2010, pertumbuhan pengakses internet Indonesia meningkat rata- rata 20% dari awal tahun 2008 sekitar 25 juta pengguna. Dan, diakhir 2008 diperkirakan telah mencapai 30 juta pengguna. Bahkan, untuk tahun 2011 Indonesia mnempati posisi ke empat dibawah China, Jepang, India dengan jumlah 245.613.043 atau sekitar 39% dari penduduk Asia.[15]
Seiring dengan perkembangan dunia dengan internet ini membuat peran diplomasi pun semakin modern dengan memakai internet sebagai sarana diplomasi yang sangat baik dalam melakukan hubungan dengan negara lain. Mengingat bahwa internet merupakan fenomena internasional yang cukup fenomenal. Sehingga, dengan lahirnya fenomena tersebut E- diplomacy( diplomasi lewat internet) muncul ketika dunia semakin tanpa batas dengan adanya kemajuan dibidang teknologi informasi. Akibatnya, begitu banyak negara di dunia memaksimalkan kemajuan tersebut untuk kepentingan nasionalnya. Bahkan, beberapa pengambil keputusan baik negara maju maupun berkembang telah melihat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sebuah peluang untuk dapat menyampaikan informasi secara lebih efektif dan efisien baik kepada masyarakat dalam ranah lokal maupun lingkup internasional.
Diplomasi internet atau e-diplomacy merupakan bukti nyata pemanfaatan teknologi informasi internet dalam berbagai bidang baik antar aktor negara aktor negara dengan non negara maupun antar aktor. Meskipun hebatnya teknologi informasi e diplomacy sudahlah pasti tidak lepas dari adanya kelemahan terutama dalam pengelolaannya, akan tetapi untuk konteks Indonesia sendiri dengan adanya Undang- undang informatika dan transaksi elektronika setidaknya mampu mengontrol pemanfaatan internet di Indonesia sesuai dengan jalur yang telah ditentukan dan di atur dalam Undang- undang tersebut seperti pengguanaan dalam bidang pendidikan, riset, admistrasi, sosialisasi, networking terlebih lagi pengguanaanya dalam bidang ekonomi bisnis.[16]
Penelitian ini akan mendekripsikan bahwasanya diplomasi sebagai sebuah cara soft power negara kini tidak berjalan statis tetapi sebaliknya selalu dinamis terbukti lahir diplomasi era modern seperti E diplomacy. Selain itu, penelitian ini akan mengaitkan diplomasi modern atau e diplomacy ini dengan konteks Pemerintah Daerah sebagai sub tingkat analisis sub negara untuk menciptakan peluang investasi dalam bidang ekonomi bisnis tersier bidang pariwisata. Dengan alasan tersebutlah, penelitian ini berjudul: Peluang dan Tantangan E- diplomacy Dalam Menarik Investasi Asing Di Kota Makassar.
0 comments:
Post a Comment