BAB I
PENDAHULUAN
Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai pengamalan Pancasila, meliputi pembangunan materil dan spiritual dengan segala seginya. Maka salah satu upaya yang perlu diwujudkan adalah pelestarian dan pemanfaatan hasil karya budaya bangsa.
Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu hasil karya budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia. Peranannya sangat penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan, pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi.
Mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam tersebut, perlu dilaksanakan pembinaan demi pelestariannya dengan mewajibkan kepada setiap penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan beberapa buah karya cetak dan karya rekamnya guna disimpan di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah, sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Termasuk dalam pengertian karya rekam ini adalah film, piringan, pita video dan atau rekaman suara. Karya rekam tersebut wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk disimpan.
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan koleksi karya-karya tersebut sebagai hasil budaya bangsa, sehingga terwujud suatu koleksi nasional yang lengkap dan dapat memenuhi keperluan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara, khususnya dalam usaha meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa.
Seiring dengan pemikiran di atas, maka pelestarian dan pemanfaatan karya cetak dan karya rekam dilaksanakan melalui lembaga-lembaga tertentu di tingkat pusat dantingkat daerah. Di samping memperluas jaringan informasi langkah ini juga dimaksudkan untuk lebih mendekatkan karya-karya tersebut sebagai sumber informasi tentang budaya bangsa kepada masyarakat. Dengan demikian kewajiban serah-simpan karya cetak dan atau karya rekam ini juga merupakan salah satu realisasi upaya mencapai sasaran pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan penerangan bagi masyarakat.
Dengan kerangka pemikiran ini, maka kewajiban-kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam tidak hanya ditujukan kepada penerbit atau pengusaha rekaman yang menghasilkan karya cetak dan karya rekam di dalam negeri, tetapi ditujukan pula kepada setiap warga negara Republik Indonesia yang dengan berbagai pertimbangan menerbitkan karya-karyanya baik dalam bentuk karya cetak maupun karya rekam diluar negeri.
Dalam upaya untuk memperkaya koleksi nasional, khususnya dengan memperhatikan salah satu tujuan yang akan dicapai melalui penyediaan koleksi karya cetak dan karya rekam sebagai salah satu sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka kewajiban ini diperluas pula terhadap karya cetak dan karya rekam dari luar negeri mengenai Indonesia yang dimasukkan ke Indonesia.
Dalam rangka inilah Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam disusun dalam usaha menghimpun, melestarikan dan mewujudkan koleksi karya cetak dan karya rekam secara nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Umum
1. Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah,
2. Karya rekam adalah jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk peta, piringan, dan bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum.
3. Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak;
4. Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupunswasta yang menghasilkan karya rekam;
5. Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia;
6. Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota provinsi yang diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.
B. Kewajiban Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam
Yang menjadi kewajiban untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam Menurut undang nomor 4 tahun 1990 dalam pasal 2 sampai pasal 9 adalah:
1. Setiap penerbit yang berada diwilaya negara RI, wajib menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di Ibukota Propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
2. Setiap pengusaha rekaman yang berada diwilayah Negara RI, wajib menyerahkan sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di Ibukota Propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
3. Warga negara
4. Orang atau badan usaha yang memasukkan karya cetak dan karya rekam mengenai Indonesia dari luar negeri lebih dari 10 (sepuluh) buah dari setiap judulnya atau kurang dari 10 buah judul tetapi dalam waktu dua tahun memasukkan lagi karya yang sama sehingga jumlahnya melebihi 10 buah dengan maksud untuk diperdagangkan wajib menyerahkan sebuah karya setiap judulnya kepada Perpustakaan Nasional RI selambat-lambatnya 1 bulan setelah diterima oleh yang bersangkutan.
C. Jenis Karya Cetak dan Karya Rekam yang Wajib Diserahkan
1. Buku Fiksi
2. Buku Non-Fiksi
3. Buku Rujukan
4. Karya Artistik
5. Karya Ilmiah yang dipublikasikan
6. Majalah
7.
8. Peta
9. Brosur
10. Karya cetak lain yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional
D. Jenis Karya Cetak dan Karya Rekam yang tidak wajib diserahkan
1. Kaset rekaman rapat
2. Film rekaman keluarga
3. Video Permainan
4. Rekaman Biru
5. Disket rekaman administrasi kantor
6. Disket permainan dan sejenisnya
Mengenai pengertian penyerahan karya rekam dan saat penyerahannya, lihat pula penjelasan mengenai hal yang sama pada penjelasan Pasal 2. Mengingat penyimpanan karya rekam yang berupa film, kaset, foto, piringan, pita, dan yang menggunakan bahan bakuyang memerlukan penyimpanan dan keahlian khusus, maka dimungkinkan untuk menyerahkan karya rekam tersebut kepada badan lain yang dikuasai oleh Pemerintah selain Perpustakaan Nasional yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.
E. Cara Penyerahan Karya Cetak Dan Karya Rekam
1. Langsung, kepada Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah
2. Tidak Langsung, melalui pos tercatat
3. Karya yang telah diterima dicatat oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah dan diberikan tanda bukti
F. Penyerahan data judul
Setiap penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan data judul atau rekamannya kepada Perpustakaan
G. Pengelolaan Karya Cetak Dan Karya Rekam
1. Kepala Perpustakaan Nasional bertanggung jawab atas penyerahan karya cetak dan karya rekam yang diserah simpankan meliputi : Penerimaan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan. (PP No. 70/1991, Pasal 15 ayat 2, 3).
2. Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah wajib memberikan tanda bukti penerimaan karya cetak dan karya rekam.
3. Tanda bukti penerimaan karya cetak memuat keterangan sekurang-kurangnya : Judul, nama pengarang/penyusun/penterjemah, nomor cetakan, tempat terbit, nama penerbit, tahun terbit, nomor jilid, jumlah, dan jenis edisi.
4. Tanda bukti penerimaan karya rekam memuat sekurang-kurangnya nama pencetak/komposer/pengaransir/sutradara, judul, karya rekam, jumlah rekaman, nama pengusaha rekaman dan tahun perekaman.
5. Daftar judul karya cetak dan karya rekam yang diserahkan kepada Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah disusun, disimpan dan digunakan sebagai alat informasi dan sebagai alat pemantau pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.
6. Karya cetak dan karya rekan yang diserahkan dimuat dalam bibliografi nasional dan bibliografi daerah.
H. Ketentuan Pidana
Menurut UUD nomor 4 tahun 1990 pasal 11, Barangsiapa melanggar ketentuan atau lalai melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan karya cetak atau karya rekam dikenakan sangsi pidana :
a. Untuk pelanggaran karya cetak dan karya rekam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (
b. Untuk pelanggaran daftar judul karya cetak dan karya rekam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 2.500.000,00 (Dua juta
Pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ini, tidak meniadakan kewajiban untuk tetap menyerahkan karya cetak atau karya rekam yang diatur dalam Undang-undang itu.
BAB III
PENUTUP / RANGKUMAN
Dengan diterbitkannya Undang-undang RI Nomor 4 tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam diharapkan akan terwujud suatu koleksi Nasional yang presentatif yang merupakan kekayaan budaya bangsa Indonesia dari jaman ke jaman sehingga, dapat dipelajari oleh generasi penerus untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Serah simpan karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu basil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi serta pelestarian kekayaan budaya bangsa yang berdasarkan Pancasila. Bahwa dalam rangka memanfaatkan basil budaya bangsa tersebut karya cetak dan karya rekan perlu dihimpun, disimpan, dipelihara dan dilestarikan disuatu tempat tertentu sebagai koleksi nasional yang lengkap.
Mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam perlu dilaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat agar undang-undang dan peraturan pemerintah tentang karya rekam dan karya cetak tersebut dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam dimaksudkan untuk mewujudkan koleksi karya-karya dari basil budaya bangsa, sehingga terwujudnya suatu koleksi nasional yang lengkap dan dapat memenuhi keperluan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara, khususnya alam usaha meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa.
Masalah lain yang perlu dipertegas adalah kaitan Undang-undang ini dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Kearsipan. Undang-undang yang terakhir ini mempunyai obyek pokok arsip dalam arti naskah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang tersebut, maka pengertian naskah pada dasarnya dibatasi pada karya-karya yang belum diterbitkan, tidak dipublikasikan dan tidak berwujud buku; maka karya cetak dan karya rekam yang menjadi obyek Undang-undang ini meliputi semua karya akhir dalam bentuk apapun yang dibuat dengan maksud diperuntukkan bagi umum.
Daftar Pustaka
1. Undang-undang Republik
2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 tahun 1991, Tentang Pelaksanaan Undangundang nomor 4 tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, penerbit Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 1994.
3. Suprihati, SH. Makalah Pelaksanaan Undang-undang nomor 4 tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Disampaikan pads acara pemasarakatan Undang-undang tahun 1990 di Propinsi Lampung tanggal 22 full 1996.
4. http://google.co.id (UU No.4 Thn 1990)
0 comments:
Post a Comment