Tuesday, February 26, 2013



Dalam pelaksanaan otonomi daerah telah diatur didalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan undang-undang nomor 12 tahun 2008 yang  dimana merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerahnya sendiri . maka dari itu agar terciptanya suatu pelayanan yang maksimal diperlukan aparatur  yang handal untuk menggerakkan segala kegiatan dalam proses pencapaian tujuan. Pemerintah sebagai pelaksana punya beban dan tanggung jawab yang berat, dalam hal ini pemerintah mempunyai perangkat-perangkat yang sering di sebut sebagai jajaran birokrasi yang tentunya mempunyai tugas dan fungsi yang berpegang teguh pada terwujudnya pencapaian tujuan yang berdasarkan peraturan-peraturan serta garis hirarki dari pimpinan tingkat atas. Jadi birokrasi sangat besar peranannya untuk pencapaian tujuan yang di inginkan. Sebagaimana diketahui bahwa peranan birokrasi tersebut dalam mengambil langkah-langkah dalam mewujudkan proses administrasi Negara sebagai wahana untuk mencapai tujuan nasional. Oleh sebab itu diperlukan adanya peranan birokrasi pemerintah dalam kehidupan suatu bangsa. Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan adanya pengembangan visi dan misi dalam menyelenggarakan fungsi dan semua aktivitas yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian tingkat efisiensi, efektifitas dan mungkin juga dibarengi orientasi pelayanan bukan orientasi kekuasaan.
Dalam penyelenggaraan otonomi di daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satu di antaranya adalah faktor manusia yang dalam hal ini adalah sebagai aparatur pemerintah, harus memiliki kemampuan yang dapat menunjang terlaksananya otonomi daerah sesuai dengan apa yang diinginkan karena bagaimanapun juga berhasil atau tidaknya pelaksanaan otonomi daerah akan sangat tergantung kepada aparatur pemerintah daerah sebagai perencana dan pelaksana.Dalam pelaksanaan otonomi daerah aparat pemerintah daerah juga dituntut untuk memiliki kapabilitas dan kredibilitas dalam melaksanakan tugas serta pengembangan struktur jabatan, penjenjangan karier yang jelas, dan juga pembagian tugas berdasarkan disiplin ilmu yang dimiliki.

Sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat, peran aparatur pemerintah haruslah berfokus kepada pelayanan publik. Pemerintah harus melakukan peningkatan sumber daya aparatur, kualitas, profesionalisme pada seluruh jajaran pemerinahan. Seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat yang cukup tinggi Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas semakin mendesak. Masyarakat menghendaki pelayanan yang cepat, akurat, dan biaya murah. mengutamakan hasil yang optimal terutama pelayanan yang sifatnya aministratif. Pelayanan yang prima tersebut akan mendorong masyarakat ikut berparisipasi dalam proses pembangunan. Dengan demikian akan mengarah pada peningkatan produktifitas dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Namun pada pelaksanaan sering terjadi hambatan-hambatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sifatnya teknis dan non teknis yang dapat mempengaruhi kinerja aparatur, misalnya penyediaan fasilitas pelayanan yang terbatas, dan kurangnya kemampuan dalam mengemban tugasnya. Hal ini merupakan tantangan bagi aparat, yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan didaerah yang berhadapan langsug dengan masyarakat.
Berdasarkan keputusan Menteri pendayagunaan aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik seperti prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kepastian biaya pelayanan, dan kepastian jadwal pelayanan maka pemerintah dituntut untuk meningkatkan pelayanan masyarakat serta peningkatan kemampuan sumberdaya aparatur.
Menurut Ridwan (2009:163) ada beberapa hambatan yang biasanya dikeluhkan oleh masyarakat yang ingin mengurus perizinan yaitu:
a.      Biaya perizinan
1.      Biaya pengurusan izin sangat memberatkan bagi pelaku usaha kecil. Besarnya biaya perizinan seringkali tidak transparan
2.      Penyebab bearnya biaya disebabkan karena pemohon tidak mengetahui besar biaya resmi utuk pengurusan izin, dan akrena adanya pungutan liar.
b.      Waktu
1.      Waktu yang diperlukan mengurus izin relatif lama karena prosesnya yang berbelit-belit
2.      Tidak adanya kejelasan kapan izin diselesaikan.
3.      Proses perizinan tergantung pada pola birokrasi setempat
c.      Persyaratan
1.      Persyaratan yang ditetapkan seringkali sulit untuk diperoleh
2.      Persyaratan yang diminta secara berulang-ulang untuk berbagai jenis izin.
Dalam kaitannya dengan pelayanan pemberian Izin Mendirikan bangunan (IMB), diharapkan praktek pelayanan perizinan tersebut dapat memenuhi tujuan yang telah ditetapkan terutama dalam hal penyederhanaan prosedur. Kepemiikan bangunan sering menjadi sengketa public yang berkepanjangan. Masalah tersebut muncul karena ketiadaan sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) karena sebagian masyarakat merasa prosedur perizinan cukup berbelit-belit serta ketiadaan biaya untuk mengurus izin tersebut.bagi masyarakat yang tidak manpu Keresahan itu sebenarnya berujung pada kurangnya sosialisasi tentang IMB, karena IMB adalah merupakan alat pengendali pemanfaatan ruang serta berfungsi sebagai jaminan kepastian Hukum atas bangunan tersebut.
Pada dasarnya, setiap pengakuan hak oleh seseorang terhadap suatu bangunan harus didasarkan oleh bukti yang kuat dan sah menurut hukum. Tanpa bukti tertulis, suatu pengakuan di hadapan hukum mengenai objek hukum tersebut menjadi tidak sah, Sehingga dengan adanya sertifikat IMB akan memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat.
Oleh sebab itu dalam kaitannya terhadap pelayanan perizinan khususnya Izin Mendirikan bangunan (IMB), pemerintah harus menetapkan standar pelayanan yang optimal antara lain aparatur pemerintah harus dapat meningkatkan pengetahuan dan profesionalitas, guna mengubah citra aparatur yang sebelumnya di pandang lamban menjadi efisien dan efektif sesuai dalam  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Pada dasarnya harapan masyarakat terhadap proses perizinan tidak berbeda dengan harapan pemerintah, yakni sederhana, murah, adanya kepastian waktu, pelayanan yang berkualitas dan sah secara hukum. Dari sisi masyarakat, murah berarti biaya yang wajar dan dapat di jangkau. Kepastian waktu merupakan elemen penting lainnya yang diharapkan masyarakat dari pemerintah. Kepastian tersebut menyangkut masalah lamanya waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan serta kapan izin dapat dikeluarkan. Lamanya pengurusan izin seharusnya diketahui oleh para pemohon sehingga bermanfaat bagi proses perencanaan dan perjadwalan mereka , dan pemeritah sebagai penyedia pelayanan harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat ini,
Kota Baubau yang baru berusia 11 tahun sebagai daerah otonom, Dalam pelaksanaan pembangunan terkesan belum optimal terutama menyangkut masalah kualitas dan kuantitas sumberdaya aparatur sangat berpengaruh terhadap tujuan pembangunan daerah itu sendiri. Pelaksanaan pembangunan dalam berbagai sektor terutama pembangunan mental, sikap aparat dalam melayani sangat diperlukan. Jika para pelaksana tugas dalam pemerintahan punya sikap dan kesadaran akan pentingnya tugas mereka.
Bertolak dari hal tersebut diatas, penulis termotivasi untuk melakukan penelitian mengenai “Kemampuan aparat pemerintah dalam pelayanan izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Baubau”

0 comments:

Post a Comment