Tuesday, February 26, 2013


Akhir – akhir ini polisi sering melaksanakan razia, banyak kendaraan atau Sim dan Stnk yang terjaring. Razia dan tilang, sebagian masyarakat mungkin merasa resah (saya percaya sebagian lain justru senang karena lalu lintas menjadi tertib) karena aktifitas mereka terganggu. Apa sih manfaat positif razia itu? Menurut saya ada beberapa manfaat dari kegiatan razia atau penindakan pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian :
 
 
Gambar ditilang polisi
  • Mengurangi potensi korban fatal kecelakaan lalu lintas dengan ditindaknya pelanggaran yang tidak mengikuti aturan standar keselamatan terutama tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor, karena sebagian besar kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor yang korbannya meninggal atau luka berat karena benturan di kepala yang tidak terlindungi dengan helm.
  • Mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kemacetan, atau masalah – masalah lalu lintas lainnya dengan ditindaknya berbagai pelanggaran rambu lalu lintas, marka jalan, dan aturan etika berlalu lintas. Setiap kecelakaan lalu lintas atau masalah lalu lintas lainnya sebagian besar berawal dari pelanggaran, misalnya melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, berhenti atau parkir di sembarang tempat dan sebagainya. Termasuk anak – anak dibawah umur tidak memiliki Sim yang mengemudi kendaraan bermotor.
  • Mengurangi curanmor arau kendaraan curanmor dengan ditahannya kendaraan – kendaraan yang pengemudinya tidak dapat menunjukan Stnk. Anda ingat betapa maraknya curanmor sekitar tahun 2000-an, di kota saya dalam sehari dapat terjadi lebih dari dua kasus curanmor, namun sekarang menurun drastis menjadi kurang lebih angka yang sama terjadi setiap bulan. Dengan razia dan tilang puluhan hingga ratusan kendaraan yang tidak jelas surat – suratnya ditahan polisi setiap bulannya.
  • Mengurangi potensi terjadinya kejahatan jalanan seperti jambret dengan ditindaknya kendaraan sepeda motor tidak dipasangai Tnkb (plat nomor kendaraan) yang berpotensi terlibat tabrak lari, jambret, curas, dan sebagainya.
  • Memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat dengan ditertibkannya kegiatan balapan liar di jalan raya (mungkin pengecualian bagi yang menjadi pelaku, atau yang gemar taruhan atau menonton balapan liar).

Tips untuk jika ditilang polisi :
  • Pertama, perhatikan seragam, atribut, wajah, nama, pangkat, kesatuan. Waspadalah, jangan sampai kendaraan anda dirampas oleh polisi gadungan. Misalnya, anda ditangkap di tengah malam sepi oleh orang berjaket hitam yang mengaku polisi.
  • Penerapan penuntutan hukum dan pembuktian pelanggaran lalu lintas dapat dilaksanakan dengan mudah dan sederhana. Ketika anda akan ditilang polisi karena kedapatan tidak pakai helm, tidak punya Sim, tidak bawa Stnk, menerobos lampu merah, atau melanggar rambu lalu lintas. Tentu saja sulit bagi anda untuk mengelak. Lebih baik anda menerima secara dewasa, tidak perlu berkelit dan berdebat dengan polisi atas pelanggaran yang baru saja dilakukan.
  • Tenang, jangan panik, apalagi nangis (biasanya remaja cewek). Hanya pelanggaran lalu lintas, masalah yang ringan dan mudah, sanksinya hanya denda (biasanya tidak akan terlalu memberatkan) bukan penjara,  tidak akan berpengaruh buruk kepada karir, keluarga, atau kehormatan. Santai saja. Kecuali kendaraan anda adalah hasil kejahatan. Tidak perlu juga telepon om yang pejabat ini, atau mengaku keponakan pejabat itu, dan sebagainya.
  • Pastikan anda mendapatkan atau meminta surat tilang dari polisi sesaat setelah Sim, Stnk, atau kendaraan anda ditahan. Jangan justru anda pergi begitu saja, hal itu akan menyulitkan anda. Baca dan periksalah surat tilang itu dengan seksama sebelum ditandatangani.
  • Barang bukti yang ditahan atau dititipkan akan selalu aman di kantor polisi. Surat tilang yang anda pegang dapat dijadikan bukti bahwa Sim, Stnk atau kendaraan anda sedang ditahan polisi. Barang bukti tersebut dapat anda ambil kembali setelah eksekusi keputusan pengadilan atau sesaat setelah anda menitipkan denda. Kecuali jika kendaraan anda dicurigai hasil kejahatan.
  • Jika ingin perkara pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan dengan segera, mintalah lembar biru kepada polisi yang menilang agar anda dapat menitipkan denda melalui bank, lalu sesaat setelah itu anda dapat mengambil kembali barang bukti di kantor polisi.
  • Jika anda merasa dizalimi, merasa tidak melakukan pelanggaran namun tetap ditilang, dan penjelasan polisi tentang pelanggaran yang telah anda lakukan tidak dapat anda terima. Anda dapat menghadiri sidang pelanggaran pada hari, tanggal dan jam pelaksanaan sidang yang terdapat pada lembar tilang merah yang diberikan oleh polisi, dan pengadilan akan memutuskan apakah anda terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.
  • Jangan memberikan kesempatan polisi untuk pungli, apalagi dengan mengucapkan kalimat “damai saja pak!”, “kita selesaikan disini saja pak” diikuti dengan mengiming – imingi sesuatu sambil berkata “ini buat ngopi pak!” atau “ini buat beli rokok pak!”, ingat kalimat populer “karena pungli terjadi bukan hanya karena niat pelakunya tapi juga karena ada kesempatan”. Dengan demikian masyarakat juga dapat berperan dalam mengurangi bahkan meniadakan pungli. Selain itu pula, bukan hanya polisi penerima suap, tetapi masyarakat pemberi suap pun adalah pelaku tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya adalah pidana satu hingga lima tahun. 
  • Jika diminta sejumlah uang oleh oknum polisi. Waspalah, jangan berikan, katakanlah “saya minta ditilang saja pak!”. Hal itu akan menekan keberadaan polisi – polisi korup di jalanan.
  • Terakhir jika anda menemukan pelanggaran kode etik profesi atau pelanggaran hukum oleh oknum polisi, segeralah melapor ke Si Propam di tingkat Polres, atau Bid Propam di tingkat Polda. Jika terbukti, polisi tersebut akan dihukum, mulai dari hukuman disiplin, diberhentikan, hingga dipidana.

Beberapa komplain masyarakat yang paling sering ditemui ketika ditilang berikut klarifikasinya :
  • Saya kan masih pelajar pak.
 Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan (Pasal 77 UU No.22 Th.2009). Jadi anak – anak yang belum bisa mendapatkan Sim karena umurnya masih dibawah 17 tahun, belum boleh mengemudikan kendaraan bermotor. Lalu kalau tidak boleh bawa kendaraan sendiri, bagaimana mau sekolah? Ya naik angkot, atau diantar. Satu hal lagi, kepala anak – anak atau pelajar tidaklah lebih keras daripada orang dewasa, jadi jika menumpang sepeda motor mereka tetap wajib pakai helm sebagaimana orang dewasa.
  • Rumah saya dekat sini pak / Saya sedang buru – buru pak
 Rumah yang dekat, dan atau sedang buru – buru selama anda mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, anda wajib menaati peraturan lalu lintas. Potensi terjadinya kecelakaan, kemacetan lalu lintas, atau masalah – masalah lalu lintas lainnya tidak dipengaruhi dari dekat atau jauhnya rumahnya anda. Justru terkadang mengemudi kendaraan bermotor dengan buru – buru itu lebih tinggi potensinya terjadi masalah – masalah lalu lintas.
  • Ini kan malam pak
 Itu bukanlah alasan yang logis. Pengalaman saya justru kecelakaan lalu lintas di malam hari biasanya lebih fatal karena jalanan sepi dimanfaatkan untuk memacu kendaraan bermotor dengan kecepatan yang sangat tinggi. Satu – satunya alasan sebagian masyarakat untuk tidak mengikuti aturan lalu lintas di malam hari hanyalah karena sangat jarang ada polisi lalu lintas berdiri mengatur lalu lintas di jalan pada malam hari kecuali di kota – kota besar yang ramai. Makanya, mengikuti aturan lalu lintas jangan karena polisi tapi demi keselamatan anda dan pengguna jalan lainnya.
  • Kok orang itu melanggar tidak ditangkap pak?
 Polisi juga manusia bung. Jumlah polisi masih terlalu sedikit untuk selalu ada di jalan selama 24 jam dan menangkap semua pelanggaran di setiap jalan, mereka juga butuh istirahat. Tapi menurut saya setidaknya mungkin beberapa masyarakat hari ini akan tertib karena tidak mau ditilang seperti beberapa masyarakat lain yang dilihatnya ditilang kemarin.
  • Kok susah sekali mengurus tilang ini?
 Ya makanya jangan melanggar dong, he he he :)






>>>>>>> ! PERHATIAN ! <<<<<<<
Jika sobat di arahkan ke halaman ADF.ly. Tunggu selama 5 detik dan klik tombol SKIP AD di sudut kanan atas halaman. 
 
Source : http://syafii85.wordpress.com/2012/07/19/tips-jika-ditilang-polisi/

0 comments:

Post a Comment