Salah satu tolak ukur pembangunan nasional adalah pembangunan ekonomi dimana sektor ekonomi selalu menjadi fokus pemerintah dalam melaksanakan pembangunan baik jangka pendek maupun jangka panjang.Kini setelah masa krisis terlewati, perbaikan sektor ekonomi tetap menjadi prioritas utama.Pembangunan ekonomi tidak dapat terlepas dari perkembangan berbagai macam lembaga keuangan.Salah satu di antara lembaga-lembaga keuangan tersebut yang nampaknya paling besar peranannya dalam pembangunan ekonomi adalah lembaga keuangan bank, yang lazimnya disebut bank.
Bank merupakan lembaga intermediasi bagi pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Dimana bank memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah agent of trust.Agent of trust berarti dalam kegiatan usahanya bank mengandalkan kepercayaan (trust) masyarakat. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik dan bank tidak akan bangkrut (Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, 2008:9). Untuk bisa menjaga kepercayaan masyarakat, maka bank harus menjaga kinerja keuangannya.Kinerja keuangan bank dapat dinilai dari beberapa indikator.Salah satu indikator utama yang dijadikan dasar penilaian adalah laporan keuangan bank yang bersangkutan. Berdasarkan laporan keuangan akan dapat dihitung sejumlah rasio keuangan yang lazim dijadikan dasar penilaian tingkat kesehatan bank. Rasio keuangan adalah hasil perhitungan antara dua macam data keuangan bank,yangdigunakan untuk menjelaskan hubungan antara kedua data keuangan tersebut yang pada umumnya dinyatakan secara numerik,baik dalam bentuk persentase atau kali (Selamet riyadi,2006:155).
Rasio profitabilitas merupakan salah satu rasio keuangan yang dapat digunakanuntuk mengukur efektivitas perusahaan dalam memperoleh laba, atau dengan kata lain profitabilitas merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dari kegiatan operasionalnya (Munawir,2002). Profitabilitas dalam dunia perbankan dapat dihitung dengan Return on Assets (selanjutnya disingkat ROA). Dalam hal ini Return On Asset (ROA) merupakan rasio antara laba sebelum pajak terhadap total asset.ROA penting bagi bank karena ROA digunakan untuk mengukur efektivitas perusahaan dalam menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan asset yang dimilikinya. Menurut ketentuan Bank Indonesia, standar yang paling baik untuk Return On Assets dalam ukuran bank-bank Indonesia minimal 1,5%.Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari segi penggunaan asset (Lukman Dendawijaya ,2000:120).
Berdasarkan pada tabel 1.1, sampel data Return On Assets (ROA) dari beberapa bank umum diIndonesia menunjukkan nilai yang fluktuatif. Bank BRI,Mandiri dan BCA pada tahun 2007 hingga tahun 2011 mempunyai nilai rata-rata ROA yang super dan melebihi standar bank sehat. Bank Panin mempunyai nilai rata-rata ROA yang melebihi standar yakni 1,5% pada tahun 2007 tetapi mengalami penurunan cukup signifikan dan ketika tahun 2011 mulai mengalami peningkatan lagi. Terdapat pula bank yang memiliki ROA di bawah standar yakni bank Bukopin dengan nilai ROA sebesar 1,00% pada tahun 2007.
Tabel. 1.1 Return On Asset (ROA) Bank Umum Periode 2007-2011 (dalam persen)
No | Nama Bank | ROA | ||||
2007 | 2008 | 2009 | 2010 | 2011 | ||
1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk | 4.61 | 4.18 | 3.73 | 2.44 | 3.50 |
2 | PT. Bank Mandiri Tbk. | 2.40 | 5.32 | 4.61 | 2.60 | 2.70 |
3 | PT. Bank Central Asia Tbk | 3,34 | 3,42 | 3,40 | 3,50 | 3,80 |
4 | PT Pan Indonesia Bank Tbk (Panin) | 3,14 | 1,75 | 1,75 | 1,87 | 2,02 |
5 | PT Bank danamon Indonesia Tbk | 2.43 | 1.52 | 1.50 | 3,87 | 3,59 |
6 | PT. Bank Mega Tbk | 2.33 | 1.98 | 1.77 | 2.45 | 2,29 |
7 | 1,00 | 1,66 | 1,46 | 1,62 | 1,87 |
Sumber: Laporan Keuangan PublikasiBank (Annual Report)
Nilai ROA yang fluktuatif pada beberapa bank umum diIndonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor lainnya.Dimana faktor-faktorini juga dapat digunakan dalam penilaian kinerja maupun laba yang diperoleh bankseperti, CAR (mewakili modal), NPL (mewakili risiko kredit), serta LDR (mewakili risiko likuiditas).
CAR (Capital Adequacy Ratio) merupakan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM). NPL adalah rasio keuangan yang digunakan sebagai proksi terhadap tingkat pengembalian kredit yang diberikan deposan kepada bank dengan kata lain NPL merupakan tingkat kredit macet pada bank tersebut. Rasio ini menunjukkan bahwa kemampuan manajemen bank dalam mengelola kredit bermasalah yang diberikan oleh bank.Semakin kecil Non Performing Loan (NPL), maka semakin kecil pula risiko kredit yang ditanggung oleh pihak bank.Sedangkan LDR merupakan salah satu indikator penilaian kinerja keuangan untuk mengukur tingkat likuiditas yang disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga atau biasa digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit. Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank.Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi sumber pendapatan utama bank. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Beberapa penelitian terdahulumenunjukkan adanya faktor-faktor yang mempengaruhi ROA namun terjadi ketidakkonsistenan dalam penelitian tersebut,seperti:CAR yang diteliti Yuliani (2007) menemukan bahwa CAR mempunyai hubungan dengan kinerja profitabilitas ROA. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Sudarini (2005) menunjukkan bahwa Capital Adquacy Ratio (CAR) tidak berpengaruh terhadap ROA dan tidak signifikan terhadap Return on Assets (ROA).
Penelitian yang dilakukan oleh Wisnu Mawardi (2005) menunjukkan bahwa Non Performing Loan (NPL) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Return on Assets (ROA).Hal ini berbeda dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sudarini (2005) yang menunjukkan bahwa Non Performing Loan (NPL) berpengaruh tidak signifikan terhadap Return on Assets (ROA).
Loan to Deposit Ratio (LDR) menunjukkan seberapa besar dana bank dilepaskan ke perkreditan. Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio (LDR) maka laba bank akan semakin meningkat, dengan meningkatnya laba bank maka kinerja bank juga meningkat. Penelitian mengenai Loan to Deposit Ratio (LDR) yang dilakukan oleh Ahmad Buyung Nusantara (2009) memperlihatkan hasil bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Return on Asset (ROA). Sedangkan penelitian yang dilakukan Yuliani (2007) menunjukkan hasil bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR) tidak berpengaruh terhadap Return on Asset (ROA) Beberapa perbedaan hasil yang terdapat dalam penelitian-penelitian tersebut diatas menunjukkan adanya research gap, sehingga perlu dilakukan kajian penelitian mengenai hubungan antara faktor-faktor tersebut dengan ROA.
Berdasarkan latar belakang yang ada maka peneliti merasa perlu melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh CAR, NPL, dan LDR, terhadap ROA (Studi Pada Bank Umum yangListing di Bursa Efek Indonesia Tahun 2007-2011).”
0 comments:
Post a Comment